Kesepakatan Rapat Kerja Bidang Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah 2012
Palangka Raya, 19-21
Nopember 2012
Persiapan Menghadapi RISKESDAS 2013
- Adanya Sinkronisasi antara Indikator Riskesdas 2013 dengan perencanaan Anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota
- Pembiayaan harus seimbang antara UKP dan UKM
- Akselerasi pelayanan kesehatan dimasyarakat disesuaikan dengan Indikator Riskesdas.
- Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pencanangan GEBER PSN segera ditindak lanjuti
- Advokasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pelaksanaan GEBER PSN
- Kabupaten/Kota melaksanakan GEBER PSN dalam penggerakan di Masyarakat yang punya prinsip : Luas, Serentak, dan Berkala.
- Tindak lanjut dari RAD MDGs Kab/kota yang disusun untuk 5 tahun dengan melakukan koordinasi dan pendekatan di berbagai sektor terutama untuk dukungan anggaran
- Penguatan SDM dengan merubah pola pikir tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
- Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat melalui pendekatan kultural
- Setiap warga negara berhak untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau.
- Untuk memastikan cakupan semesta, dengan UU SJSN No. 40/ 2004, dan UU BPJS No 24 Tahun 2011 penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang bertujuan memperluas cakupan sistem pra-upaya (pre-paid system) dan mengurangi dengan secepat mungkin ketergantungan kepada sistem membayar langsung (out-of-pocket).
- Dengan karakteristik mayoritas warga bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu dan sebagian lainnya formal, tujuan itu bisa diwujudkan dengan mengembangkan sistem pembiayaan pra-upaya yang lebih luas dan adil dan memperluas cakupan asuransi kesehatan sosial
- Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) perlu menerapkan elemen-elemen positif dari “managed care”, dengan menerapkan regulasi dan mekanisme kontrol di sisi permintaan dan penyediaan pelayanan kesehatan, dalam rangka untuk mengontrol biaya, kualitas, dan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
- Pada tahap pertama yang ikut kepersertaan BPJS tahun 2014.
- PNS
- TNI/ Polri
- Pensiunanan
- Jamsostek.
- Peserta miskin sesuai data TNP2K.
- Cakupan universal coverage tercapai. Sesuai arahan dari Kemenkes pentahapan universal coverage pada tahun 2019.
- Solusi untuk membiayai pelayanan kesehatan untuk semua masyarakat miskin di harapkan pada pertemuan tgl 29 Nopember 2012 ada masukan narasumber dari Kemenkes.
Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
Komentar
Posting Komentar